Tindak Lanjut Inpres RI No. 6 Th 2020, Muspika Kecamatan Benjeng Gelar Operasi Yustisi

 Polsek Benjeng - Muspika Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik memberikan sanksi kepada belasan orang saat gelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan diwarung dan caffe yang ada diwilayah kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Jumat (18/9) malam.

Kegiatan yang melibatkan dari anggota Polsek Benjeng, Koramil Benjeng serta SatpolPp kecamatan Benjeng tersebut dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut inpres No. 6 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sehat dan salah satunya pemakaian masker.

Dalam kegiatan yang dipimpin Camat Benjeng Suryo Wibowo., S.Sos., M.Si tersebut petugas gabungan banyak mendapati  warga utamanya pemuda yang sedang nongkrong diwarkop maupun cafe yang kedapatan tidak memakai masker, atas pelanggaran tersebut Muspika Kecamatan Benjeng memberikan sangsi berupa menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu kebangsaan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi., SH  menerangkan “Kegiatan operasi yustisi ini akan rutin kami gelar dengan bersinergi dengan TNI serta pemerintah daerah setempat dalam hal ini kecamatan Benjeng selaku pemangku wilayah" terang AKP Sholeh Lukman Hadi., SH.

"Ditengah pandemi Covid-19 ini untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sering cuci tangan dengan sabun serta physical distancing" imbuh Kapolsek Benjeng.

M.Topa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tangkal Isu Penculikan Anak, Polsek Benjeng Patroli Ke sekolah-Sekolah

Jumat Curhat, Kapolsek Benjeng Tampung Aspirasi Masyarakat

"Police Go To School" Polsek Benjeng Sosialisasi Safety Riding