Polda Jatim Menggagalkan Penjualan Mobil Curian Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela, S.I.K menunjukan barang bukti Mobil yang akan dijual oleh pelaku. Dalam penggagalan tersebut pelaku melakukan perlawanan dan menabrak Polisi dengan mobil, sehingga petugas mengalami luka akibat benturan. Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti : #. Satu unit Mobil Honda Mobilio warna hitam No Pol W 1145 D (hasil kejahatan) #. Satu unit mobil datsun No.Pol L 1307 YY warna putih #. Satu botol Cat warna #. Sebilah Pisau. . Para pelaku diancam pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun. #LH87 #bagimunegeri